Tugas Individu Mata Kuliah Pertemuan 5 Digital Citizenship
Pertemuan 5
BELA NEGARA
Apa itu Bela Negara?
Bela Negara adalah usaha yang dilakukan secara bersama oleh seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga kemerdekaan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri. Ini bukan hanya tugas militer, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Bela Negara mencakup berbagai kegiatan seperti pendidikan, latihan, dan hal-hal sehari-hari yang membantu memperkuat persatuan dan kesatuan nasional.
Di zaman sekarang, Bela Negara juga mencakup pertahanan di bidang siber, ekonomi, dan budaya.Contohnya adalah memerangi berita palsu yang bisa merusak persatuan bangsa, atau mendukung program vaksinasi nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bangsa.
Sejarah dan Dasar Hukum Kebijakan Bela Negara
Konsep Bela Negara muncul dari pengalaman bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Selama masa perjuangan kemerdekaan (1945-1949), rakyat bersama-sama turut serta dalam perang gerilya melawan penjajah. Hal ini menjadi dasar filosofis bahwa pertahanan negara bukan hanya tanggung jawab TNI, melainkan tanggung jawab bersama seluruh rakyat.
Dasar hukum
utamanya adalah:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: Mengatur sistem pertahanan negara yang melibatkan rakyat, pemerintah, dan TNI.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara: Menekankan penggunaan sumber daya nasional dalam pertahanan negara.
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan RI terus menerus mengembangkan program Pendidikan Bela Negara di sekolah-sekolah agar kesadaran tentang bela negara terbangun sejak dini.
Pasca-kemerdekaan,
konsep ini diperkuat melalui:
- Deklarasi Djuanda (1957): Menegaskan kedaulatan laut Indonesia.
- Konfrontasi dengan Malaysia (1963-1966): Masyarakat turut serta dalam pertahanan wilayah.
- Reformasi 1998: Bela Negara diperluas ke aspek demokrasi, melawan korupsi sebagai ancaman internal.
Pada era Orde
Baru, program Bela Negara difokuskan pada pendidikan nasionalisme melalui
kurikulum sekolah. Saat ini, dengan ancaman non-tradisional seperti cyber
warfare, konsep ini berevolusi menjadi "Bela Negara Total" yang
mencakup pertahanan siber dan ekonomi.
Kebijakan
ini diimplementasikan melalui program seperti:
- Pendidikan Bela Negara (PBN): Diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah.
- Latihan Dasar Kemiliteran (LDK): Program wajib bagi mahasiswa untuk membangun disiplin dan keterampilan dasar.
- Kampanye Nasional: Seperti "Indonesia Tangguh" selama pandemi, yang menggabungkan Bela Negara dengan kesehatan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Bela Negara
Bela Negara bukanlah sesuatu yang pasif. Setiap warga negara bisa memiliki peran aktif dalam membantu negara:
- Pendidikan dan kesadaran.
Ikuti pelatihan tentang kewarganegaraan dan kampanye anti-radikalisme agar lebih paham tentang negara dan nilai-nilai yang dijunjung.
- Partisipasi sosial.
Bantu
kegiatan seperti gotong royong, donor darah, atau sebagai relawan saat ada
bencana. Ini bisa memperkuat ketahanan dan kekuatan masyarakat.
- Pertahanan ekonomi.
Belilah barang dari dalam negeri agar tidak terlalu bergantung pada barang impor. Hal ini membantu meningkatkan kemandirian ekonomi negara.
- Pertahanan siber.
Jaga
keamanan data pribadi dan laporkan konten yang berbahaya di media sosial.
Contoh nyatanya, selama pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia turut serta dalam Bela Negara dengan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini membantu menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Implementasi Bela Negara di Berbagai Sektor
Pendidikan
dan Sosialisasi
Pendidikan bela negara dimulai sejak kecil. Di sekolah dasar hingga perguruan tinggi, siswa diajarkan nilai-nilai nasionalisme, toleransi, dan kesiapsiagaan. Contohnya, program "Wira Tama" di Universitas Indonesia yang membantu mahasiswa belajar cara bertahan melalui simulasi pertahanan.
Peran
Masyarakat dan Komunitas
Masyarakat bukan hanya menonton, tapi juga turut berperan. Peran mereka antara lain:
- Gotong Royong: Melakukan kegiatan bersama, seperti membersihkan lingkungan atau membantu korban bencana, sehingga memperkuat persatuan.
- Relawan: Ikut serta dalam Palang Merah Indonesia (PMI) atau Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
- Ekonomi: Mendukung produk buatan dalam negeri melalui gerakan "Bangga Buatan Indonesia" agar mengurangi ketergantungan pada luar negeri.
Tantangan Modern dan Solusi
Bela Negara
menghadapi beberapa tantangan, yaitu:
- Ancaman siber: Ada serangan hacking terhadap sistem infrastruktur negara. Untuk mengatasi ini, pemerintah melalui Kemkominfo memberikan pendidikan tentang cara menggunakannya dengan benar.
- Terorisme dan radikalisme: Ada ancaman dari kelompok-kelompok ekstrem yang bisa merusak keamanan.Solusinya adalah dengan mengganti pemikiran mereka melalui dialog dan pembelajaran.
- Perubahan iklim: Bencana alam seperti banjir atau kekeringan yang bisa mengganggu persediaan makanan.Untuk menghadapinya, pemerintah membuat program nasional untuk memperkuat ketahanan pangan.
Menurut data
dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), jumlah insiden terorisme
turun sebesar 30% dari tahun 2020 hingga 2023, karena adanya program Bela
Negara yang melibatkan masyarakat.
Konsep Bela Negara di Indonesia
Bela Negara
merupakan hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (3)
UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak serta wajib
turut serta dalam upaya mempertahankan negara. Namun, sampai saat ini masih
belum jelas bentuk dari frasa "pembelaan negara" tersebut. Apakah
bentuknya berupa wajib militer seperti di Singapura, atau berupa pendidikan
kewarganegaraan, atau bentuk lainnya? Hal ini terjadi karena tidak ada
undang-undang lain yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya. Konsep bela negara
yang digunakan saat ini berasal dari tafsiran Kementerian Pertahanan.
Bela negara
adalah kewajiban yang diatur dalam konstitusi, sebagai warga negara Indonesia,
serta sebagai manusia secara umum, seperti yang ditegaskan oleh Moh. Mahfud MD.
Menurut Mahfud, sebagai warga negara, seseorang harus memiliki rasa bangsa dan
cinta yang tinggi terhadap tanah air, serta siap untuk membela dan berkorban
demi kelangsungan negara. Dengan demikian, terdapat hubungan timbal balik
antara perlindungan hak-hak yang diberikan oleh negara dan kesediaan untuk
berkorban demi keberlanjutan bangsa dan negara, yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945 yang menyatakan kewajiban warga negara untuk membela negara.
Nilai - Nilai Bela Negara
Nilai-nilai
yang terkandung dalam bela negara adalah:
- Cinta tanah air dengan indikator:
- Menjaga wilayah negara Indonesia secara keseluruhan, termasuk tanah dan pekarangan
- Mempertahankan jiwa dan tubuh sebagai bagian dari bangsa Indonesia
- Memiliki semangat patriotisme terhadap bangsa dan negara
- Menjaga nama baik bangsa dan negara
- Memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara dengan indikator:
- Aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi, atau politik
- Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai aturan hukum
- Ikut serta dalam pemilu
- Memiliki sikap dan tindakan yang baik untuk kemajuan bangsa dan negara
- Berpartisipasi dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara
3. Yakin dan percaya pada Pancasila sebagai ideologi negara dengan indikator:
- Memahami nilai-nilai dalam Pancasila
- Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
- Menganggap Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara
- Terus mengembangkan nilai-nilai Pancasila
- Percaya dan yakin bahwa Pancasila adalah dasar negara
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara dengan indikator:
- Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara
- Siap melindungi bangsa dan negara dari ancaman
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara
- Percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia
5. Memiliki kesiapan fisik dan psikis dengan indikator:
- Memiliki kecerdasan emosional, spiritual, dan intelektual
- Menjaga kesehatan jasmani dan rohani
- Selalu bersyukur dan berdoa atas nikmat yang diberikan Tuhan
- Rajin berolahraga
- Selalu menjaga kesehatan secara baik
Agar dapat melakukan bela negara, seseorang harus memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan bela negara. Kemampuan ini bisa dibentuk melalui pendidikan bela negara yang dilakukan melalui jalur formal, nonformal, atau informal.
Ketahanan Nasional, Pertahanan, dan Bela Negara
Untuk mampu menghadapi perubahan situasi politik internasional dalam rangka mencapai tujuan nasional, diperlukan suatu ketangguhan atau keuletan yang berasal dari Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional ini memiliki kemampuan untuk meningkatkan kekuatan nasional agar mampu menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik dari luar maupun dalam negeri, sehingga dapat menjaga identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta terus berjuang mencapai tujuan nasional.
Ketahanan Nasional sangat bergantung pada kemampuan mengoptimalkan fungsi dari aspek alamiah sebagai dasar untuk menciptakan aspek dinamis yang menjadi kekuatan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional.Gabungan dari tiga gatra alamiah dan lima gatra dinamis disebut sebagai delapan gatra atau asta gatra dalam Ketahanan Nasional.
Untuk
mencapai tujuan nasional, asta gatra yang menyusun Ketahanan Nasional
memerlukan suatu sistem pelaksanaan terintegrasi yang mengacu pada dinamika
geopolitik. Sistem terintegrasi itu dapat dituangkan dalam suatu sistem bela
negara yang sudah memiliki pijakan hukum kuat pada UUD NRI 1945, serta
Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU No.3/2002).
Pasal 9 UU No.3/2002 menyebutkan:
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara;
- Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraa
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib dan
- pengabdian sesuai dengan profesi.
Walau sudah memiliki landasan hukum yang solid, hingga kini Indonesia belum memiliki sistem pelaksanaan bela negara yang komprehensif.
Ilustrasi Model Bela Negara yang bisa Diterapkan di Indonesia
Kesimpulan
Secara
keseluruhan, artikel menegaskan bahwa Bela Negara adalah komitmen kolektif
untuk menjaga keberlanjutan Indonesia, dengan landasan hukum kuat namun
memerlukan implementasi yang lebih komprehensif. Melalui pendidikan,
partisipasi masyarakat, dan adaptasi terhadap tantangan modern, Bela Negara
dapat membangun bangsa yang tangguh, patriotik, dan siap menghadapi ancaman
global. Artikel ini mendorong pemerintah untuk mengembangkan model praktis yang
memanfaatkan kekayaan geografis dan sumber daya manusia Indonesia.
Artikel ini memberikan pandangan komprehensif tentang Bela Negara sebagai konsep fundamental dalam pertahanan nasional Indonesia. Bela Negara didefinisikan sebagai upaya bersama seluruh rakyat untuk menjaga kemerdekaan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman internal maupun eksternal. Ini bukan hanya tanggung jawab militer, melainkan melibatkan partisipasi aktif masyarakat di berbagai bidang, termasuk siber, ekonomi, dan budaya. Artikel menekankan bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945, yang memerlukan implementasi melalui pendidikan, latihan, dan kegiatan sehari-hari untuk memperkuat persatuan nasional.
Referensi:
Undang - Undang Peraturan Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/385
Masyarakat dalam Bela Negara di Era Digital. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/789012/peran-masyarakat-dalam-bela-negara-di-era-digital
Bela Negara. Retrieved from https://www.kemhan.go.id/bela-negara
Implementasi Bela Negara Civis: Artikel …. Retrieved from https://journal.upgris.ac.id/index.php/civis/article/viewFile/572/522
Peran Masyarakat dalam Bela NegaraJHP: Artikel …. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?params=/context/jhp/article/1259/&path_info=Kr
.jpg)
Komentar
Posting Komentar