Tugas Individu Mata Kuliah Pertemuan 6 Digital Citizenship

 Pertemuan 6

HAK ASASI MANUSIA


Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Implementasinya di Indonesia

        Halo teman-teman pembaca! Hari ini, saya ingin ngobrol tentang topik yang penting dan mendalam, yaitu Hak Asasi Manusia atau biasa disebut HAM. Sebagai manusia, kita semua punya hak-hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Di artikel ini, saya akan bahas semua tentang HAM secara jelas, mulai dari artinya, sejarahnya, jenis-jenisnya, instrumen internasional yang mendukungnya, hingga bagaimana HAM diterapkan di Indonesia. Saya akan menjelaskan dengan bahasa yang santai, seperti berbicara di kafe, agar lebih mudah dipahami dan tidak terasa seperti teks yang dicopy langsung dari buku. Materi ini saya rangkum dari berbagai sumber jurnal Indonesia yang bisa dibuka secara online, jadi kita bisa belajar dari hasil riset para ahli dalam negeri. Mari mulai saja perjalanan belajar tentang HAM bersama! 

Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM )

        Hak Asasi Manusia, atau HAM, adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir, tidak terkecuali siapa pun. Hak ini bukan diberikan oleh pemerintah atau masyarakat, melainkan hak alami yang harus diakui dan dilindungi. Bayangkan, setiap orang memiliki hak untuk hidup, bebas dari ancaman, dan mengejar kebahagiaan tanpa takut terganggu. Menurut para ahli, HAM mencakup berbagai hal seperti hak hidup, kebebasan berbicara, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan masih banyak lagi. Ini bukan hanya teori, tapi juga dasar dalam hidup bermasyarakat yang adil.

        Menurut penjelasan dari berbagai jurnal di Indonesia, HAM sering diartikan sebagai hak-hak yang universal dan tidak bisa dicabut.

        Dalam konteks hukum, HAM merupakan aturan yang melindungi martabat manusia. Hal ini sangat penting karena tanpa HAM, masyarakat bisa terjebak dalam kekacauan, di mana orang yang kuat justru menindas orang yang lemah. Saya kira, memahami HAM seperti memahami aturan dalam bermain sepak bola: tanpa aturan, permainan akan menjadi kacau.

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

        Sejarah hak asasi manusia (HAM) bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba, melainkan berkembang seiring perjalanan peradaban manusia. Dulu, pada masa awal sejarah, konsep serupa sudah ada, seperti dalam ajaran agama atau filsafat orang Yunani, di mana manusia dianggap memiliki hak-hak yang sudah diberikan secara alami. Namun, saatnya berubah pada abad ke-18, terutama setelah Revolusi Prancis dan keluarnya Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara pada tahun 1789. Dokumen ini menyatakan bahwa setiap orang lahir bebas dan memiliki hak-hak yang sama. Di tingkat dunia, PBB memiliki peran penting.

        Salah satu momen penting adalah keluarnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, lalu diikuti oleh beberapa konvensi seperti Konvensi Hak Sipil dan Politik (1966) serta Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (1966). Di Indonesia, sejarah HAM sangat terkait dengan perjuangan menuju kemerdekaan. Setelah proklamasi kemerdekaan pada 1945, Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara langsung menyebutkan HAM, tapi pada masa amandemen, terutama tahun 1999 hingga 2002, beberapa pasal tentang HAM ditambahkan.

        Para peneliti di Indonesia sering menekankan bahwa kolonialisme Belanda berdampak besar pada pemahaman HAM di sini. Misalnya, perjuangan Soekarno dan Hatta tidak hanya tentang mencapai kemerdekaan politik, tapi juga tentang menjamin hak-hak rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa HAM bukan benda yang diimpor, melainkan hasil dari perkembangan nilai-nilai lokal seperti gotong royong dan keadilan sosial.

Jenis - Jenis Hak Asasi Manusia 

HAM bukan hanya satu jenis, melainkan dibagi ke dalam beberapa kategori agar lebih mudah dipahami. Mari kita bahas satu per satu :

  1. Hak Sipil dan Politik: Ini mencakup hak untuk hidup, bebas berbicara, berkumpul, serta memilih. Bayangkan, ini seperti fondasi utama kebebasan seseorang. Tanpa hak ini, seseorang bisa ditangkap sewenang-wenang atau tidak diperbolehkan menyampaikan pendapatnya.
  2. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Termasuk hak kerja, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Hal ini penting agar semua orang bisa hidup dengan layak, bukan hanya bertahan hidup. Contohnya, hak mendapatkan pendidikan gratis hingga tingkat tertentu.
  3. Hak Kelompok Rentan: Meliputi hak-hak perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas. Di Indonesia, topik ini sering muncul dalam upaya mencegah diskriminasi.
  4. Hak Generasi Ketiga: Termasuk hak untuk hidup dalam lingkungan yang baik, perdamaian, serta pembangunan yang berkelanjutan. Hak ini lebih modern, muncul karena tantangan global seperti perubahan iklim.

        Semua jenis hak ini saling terkait; misalnya, hak politik tanpa dukungan hak ekonomi bisa jadi tidak bermakna. Eksperimen dan penelitian di jurnal Indonesia sering membahas bagaimana tipe-tipe hak ini diterapkan dalam berbagai kasus nyata, seperti pelanggaran hak perempuan dalam praktik pernikahan dini.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli 

Terkait pengertian HAM lebih lanjut, berikut apa yang dimaksud dengan HAM menurut para ahli: 

  1. Baharudin Lopa : HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta, yakni hak yang sifatnya kodrati.
  2. John Locke  : Manusia sejak dilahirkan telah memiliki kebebasan dan hak-hak asasi. Hak asasi tersebut adalah kehidupan, kemerdekaan dan harta milik. Hak ini merupakan hak yang dimiliki manusia secara alami, yang inheren pada saat kelahirannya dan HAM tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, dan tidak dapat diperoleh atau dicabut oleh negara, terkecuali atas persetujuan pemiliknya.
  3. Miriam Budiardjo : HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Instrumen Internasional dan Nasional untuk HAM

        Untuk melindungi hak asasi manusia, ada beberapa instrumen hukum yang digunakan. Secara internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjadi dasar, diikuti oleh berbagai konvensi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia telah menerima banyak konvensi tersebut, seperti Konvensi Tentang Penyiksaan (1984) dan Konvensi Hak Anak (1989).

        Di tingkat nasional, UUD 1945 pasal 28A sampai 28J secara jelas mengatur tentang hak asasi manusia. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjelaskan apa saja yang dianggap sebagai pelanggaran HAM dan cara menyelesaikannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga yang independen, bertugas mengawasi dan menangani kasus pelanggaran HAM.

        Tetapi, masih ada tantangan dalam penerapan. Misalnya, di beberapa daerah, penerapan hukum tentang HAM sering tidak cukup baik karena kurangnya pemahaman atau kurangnya sumber daya. Banyak jurnal di Indonesia membahas kasus pelanggaran HAM, seperti di Papua atau dalam penanganan pandemi COVID-19, di mana hak kesehatan masyarakat terganggu.

Prinsip HAM 

Berikut adalah prinsip-prinsip HAM yang dikemukakan oleh para ahli:

  • Universal (universality), yaitu semua orang di seluruh belahan dunia, agama apa pun, warga negara manapun, bahasa apa pun, etnis manapun, tanpa memandang identitas politik dan antropologis apa pun, dan terlepas dari status disabilitasnya, memiliki hak yang sama.
  • Tak terbagi, yaitu setiap orang memiliki seluruh kategori hak yang tidak dapat dibagi-bagi.
  • Saling bergantung. Pada prinsip ini jenis hak tertentu akan selalu bergantung dengan hak yang lain. Sebagai contoh, hak atas pekerjaan akan bergantung pada terpenuhinya hak atas pendidikan
  • Saling terkait, yakni sebuah hak akan terkait dengan hak yang lain, misalnya hak untuk hidup, hak menyatakan pendapat, dan hak memilih agama, dan lainnya.
  • Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada situasi yang sama harus diperlakukan dengan sama, dan di mana ada situasi berbeda dengan sedikit perdebatan maka diperlakukan secara berbeda.
  • Non Diskriminasi, yakni setiap orang harus diperlakukan dan memiliki kesempatan setara di hadapan hukum. Ketika orang tidak diperlakukan atau memiliki kesempatan tidak setara, maka disitulah diskriminasi terjadi.
  • Tanggung jawab negara, yakni prinsip yang kemudian dibagi menjadi kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk memenuhi, dan kewajiban untuk melindungi.

Landasan Hukum HAM di Indonesia

Pengakuan HAM di Indonesia tidak berdiri tanpa dasar. Ia termanifestasi kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan:

A. Konstitusi Tertinggi: UUD 1945

    Setelah amandemen, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara eksplisit memuat bab khusus tentang HAM (Bab XA, Pasal 28A hingga 28J). Pasal-pasal ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menjamin hak asasi setiap warga negara.

B. Instrumen Nasional Utama: UU No. 39 Tahun 1999

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah instrumen hukum nasional yang paling komprehensif. Undang-undang ini meratifikasi sebagian besar instrumen HAM internasional dan memberikan kerangka kerja yang rinci mengenai hak-hak dasar serta mekanisme perlindungannya.

C. Instrumen Khusus: Perlindungan Anak dan Perempuan

    Selain UU HAM umum, Indonesia memiliki perangkat hukum spesifik, seperti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), yang menunjukkan komitmen negara terhadap perlindungan kelompok rentan.

Perlindungan HAM di Indonesia

Melibatkan beberapa lembaga kunci yang memiliki peran spesifik:

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM adalah lembaga negara independen yang berfungsi untuk mendorong perlindungan dan penegakan HAM. Fungsinya meliputi penelitian, penyuluhan, mediasi, hingga investigasi pelanggaran HAM yang berat. Peran sentralnya adalah sebagai watchdog atau penjaga gawang HAM.

2. Proses Peradilan (Pengadilan HAM)

Untuk pelanggaran HAM berat, Indonesia memiliki mekanisme Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM berat meliputi Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Mekanisme ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan paling serius.

3. Peran Lembaga Non-Pemerintah (Ornop/CSO)

Organisasi non-pemerintah, seperti KontraS, ECPAT, atau LBH di berbagai daerah, memainkan peran krusial dalam mendokumentasikan, mengadvokasi, dan memberikan bantuan hukum bagi korban pelanggaran HAM, seringkali mengisi celah yang belum terjangkau oleh negara.

Tantangan Implementasi HAM di Era Kontemporer

Meskipun sistem hukum sudah cukup lengkap, penerapan HAM di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup besar, dan sering dibahas dalam jurnal-jurnal akademis Indonesia.

Berikut beberapa tantangan utama:

1.   Penyelesaian Kasus di Masa Lalu (Impunitas)

    Isu yang paling sensitif adalah bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa tahun 1965 atau Trisakti/Semanggi. Tantangannya adalah bagaimana mencapai keadilan tanpa melanggar prinsip akuntabilitas, serta menghindari impunitas. Banyak jurnal membahas perdebatan antara pembentukan pengadilan HAM sementara (ad hoc) dengan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

2.   Tegangannya antara Hak Sipil dan Keamanan Nasional

    Terkadang muncul konflik antara hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E UUD 1945) dan kebutuhan negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Kasus kriminalisasi aktivis atau pembatasan kebebasan pers sering menjadi fokus perdebatan, di mana prinsip legalitas dan proporsionalitas dalam membatasi hak harus diperkuat.

3.  Hak Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

    Masalah ketimpangan ekonomi, akses terhadap hak atas tanah, dan hak kesehatan, terutama di daerah terpencil atau pasca-bencana, menunjukkan bahwa penerapan HAM generasi kedua masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah dalam kebijakan publik dan alokasi anggaran.

Apa Saja Contoh HAM yang Sifatnya Absolut? 

HAM yang bersifat absolut biasanya berlaku pada hak-hak yang jika dilanggar akan menghilangkan harkatnya sebagai manusia:

  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, dan hak untuk bebas dari eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan
  • Hak untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa
  • Hak untuk diakui secara setara di hadapan hukum

Misalnya, seorang korban penyiksaan diperlakukan sebagai objek, bukan sebagai manusia. Penyiksaan merendahkan martabat kemanusiaan seseorang untuk mencapai tujuan pelaku lewat manipulasi rasa sakit ke tubuh korban. Atau seorang korban perbudakan yang dianggap sebagai benda, diperjualbelikan tanpa menghargai kemanusiaan dan integritas fisik mereka. Karena itulah hak-hak ini bersifat absolut.

Apa Saja Prinsip Pembatasan HAM?

Pembatasan HAM merujuk pada Prinsip Siracusa tentang Batasan dan Pengurangan Ketentuan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik:

  • Batasan terhadap hak-hak sipil dan politik tidak boleh bersifat diskriminatif
  • Batasan harus diberlakukan saat ada kebutuhan sosial mendesak untuk tujuan yang sah demi melindungi keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan atau moral publik, dan hak dan kebebasan orang lain
  • Negara tidak boleh menggunakan pembatasan lainnya yang lebih dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembatasan
  • Negara harus menjelaskan alasan pembatasan atas hak sipil dan politik
  • Setiap batasan yang diberlakukan harus bisa dikritik dan diperbaiki jika penerapannya ternyata semena-mena.

Kesimpulan

         Setelah membahas berbagai hal mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam blog ini, mulai dari artinya sampai kesulitannya dalam diterapkan di Indonesia, satu hal yang jelas: HAM bukan hanya sesuatu yang abstrak, tapi merupakan dasar penting bagi kehidupan manusia yang adil, bebas, dan memiliki martabat. HAM adalah hak-hak alami yang melekat pada setiap orang sejak lahir, seperti hak hidup, bebas berpendapat, mendapatkan pendidikan, dan lainnya. Konsep ini dijelaskan oleh para ahli seperti Baharudin Lopa, John Locke, dan Miriam Budiardjo. HAM bersifat universal, tidak bisa dibagi, saling tergantung, serta tidak membeda-bedakan, dengan prinsip seperti kesetaraan dan tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi.

        Secara sejarah, HAM berkembang dari ajaran-ajaran kuno hingga momen penting seperti Deklarasi Prancis tahun 1789 dan Deklarasi Universal HAM tahun 1948 yang diterima PBB.

     Indonesia kemudian menerimanya melalui amandemen UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999. Tipe-tipe HAM terdiri dari HAM sipil-politik, ekonomi-sosial-budaya, HAM kelompok rentan, serta HAM generasi ketiga. Para hak-hak ini saling berkaitan, dan beberapa di antaranya bersifat mutlak, seperti tidak boleh dipaksa atau diperbudak. Berbagai instrumen internasional seperti konvensi yang dikeluarkan PBB serta lembaga nasional seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM memiliki peran penting dalam menjaga dan melindungi HAM. Namun, masih ada tantangan seperti pengadilan yang tidak adil, konflik antara bebas dan aman, serta ketimpangan ekonomi yang menghambat.

      Pada akhirnya, HAM mengingatkan kita bahwa setiap orang memiliki hak hidup yang sama tanpa dibedakan.Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak itu. Dengan memahami HAM lebih baik, kita bisa ikut berkontribusi membangun masyarakat yang lebih harmonis. Mari jadikan pengetahuan ini sebagai langkah nyata untuk menghargai hak diri sendiri dan orang lain!


Referensi : 

Auli, R. C. (2022, July 21). Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-asasi-manusia-pengertian-sejarah-dan-prinsipnya-lt62d8fb697c622/

Amnesty International Indonesia. (2021, February 9). Hak Asasi Manusia: Kenalan sama HAM Yuk! Amnestypedia. https://www.amnesty.id/referensi-ham/amnestypedia/hak-asasi-manusia-kenalan-sama-ham-yuk/02/2021/

Hukumonline. (n.d.). 8 Prinsip dan Sifat Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya. https://www.hukumonline.com/klin…/sifat-hak-asasi-manusia-lt62ff47f03be06/

Hukumonline. (n.d.). Konsep Hak Asasi Manusia yang Digunakan di Indonesia. https://www.hukumonline.com/klin…/konsep-hak-asasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia-lt58e0c8234493e/ 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Individu Mata Kuliah Pertemuan 4 Digital Citizenship

Tugas Individu Mata Kuliah Pertemuan 5 Digital Citizenship